Kamis, 08 September 2011

Pengertian Madzab



Madzhab secara etimologis berasal dari kata dzahaba-yadzhabu-dzihaaban, ia berwazan isim makan (kata benda yang menunjukkan tempat) dan isim zaman (kata benda yang menunjukkan waktu) sehingga arti"Madzhab" adalah "tempat dan waktu untuk pergi". Istilah lain dari kata madzhab adalah ijtihad.


Sedangkan secara istilah (terminologis), madzhab adalah sebuah metodologi ilmiyah dalam mengambil kesimpulan hukum dari kitabulloh (Al-Qur'an) dan Sunnah Nabawiyah (Al-Hadits). Madzhab yang kita maksud di sini adalah madzhab fiqih.

MADZHAB TIDAK HANYA EMPAT SAJA

Sesungguhnya madzhab fiqih itu tidak hanya 4 saja, bahkan jumlahnya bisa mencapai puluhan. Namun yang terkenal hingga sekarang ini memang hanya 4 saja. Di antara madzhab selain 4 adalah seperti madzhab Al-Ibadhiyah didirikan oleh Jabir bin Zaid (w 93H), madzhab Az-Zaidiyah didirikan oleh Zaid bin Ali Zainal Abidin (w 122H), madzhab Azh-Zhahiriyah didirikan oleh Daud bin Ali Azh-Zhahiri (202-270H) dan madzhab-madzhab lainnya.

Umumnya yang kita kenal hanyalah 4 Imam Madzhab saja yaitu: Imam Hanafi (w 150H), Imam Maliki (w 179H), Imam Syafi'i (w 204H) dan Imam Hanbali (w 241H). Usia 4 madzhab ini sudah lebih dari 1.000 tahun. Di dalam 4 madzhab ini terdapat ratusan tokoh ulama ahli yang meneruskan dan melanggengkan madzhab gurunya. Dan masing-masing memiliki pengikut yang jumlahnya paling besar dibandingkan dengan madzhab yang lain, serta mampu bertahan dalam waktu yang sangat lama, hingga sekarang ini.

Para ulama pengikut madzhab itu menulis kitab dalam jumlah yang sangat banyak lalu diajarkan kepada umat Islam di seluruh penjuru dunia. Kitab-kitab itu hingga hari ini masih dipelajari di berbagai perguruan tinggi Islam, seperti Al-Azhar Mesir, Jami'ah Islamiyah Madinah, Jami'ah Al-Imam Muhammad Ibnu Su'ud Riyadh, Jami'ah Ummul Quro Mekkah dan berbagai belahan dunia Islam lainnya. Bahkan di Al-Azhar dibuka fakultas Syari'ah dengan jurusan dari masing-masing madzhab yang 4 itu. Di Indonesia madzhab terbesar adalah mengikut madzhab Imam Syafi'i, yang sejak kedatangannya di Indonesia hingga sekarang ini terus dikembangkan di berbagai pendidikan, terutama di pesantren-pesantren, masjid-masjid dan majlis-majlis ta'lim.

Sementara itu selain dari madzhab yang 4 ini terlalu sedikit pengikutnya, tidak punya ulama-ulama pengikutnya yang ahli yang mampu meneruskan kiprah madzhabnya, sehingga tidak mampu bertahan bersama bergulirnya zaman. Sehingga banyak diantaranya yang kita tidak mengenalnya, kecuali lewat kitab-kitab klasik yang menyiratkan adanya madzhab tersebut di zamannya. Bahkan buku mereka sendiri mungkin sudah lenyap atau barangkali ikut terbakar ketika pasukan Mongol datang meratakan Baghdad dengan tanah. Sebagian masih tersisa dan disimpan di museum di Eropa.

APAKAH MADZHAB ITU PENYEBAB TERJADINYA PERPECAHAN...?

Banyak orang salah sangka bahwa adanya madzhab fiqih itu berarti sama dengan perpecahan, sebagaimana berpecah umat lain dalam sekte-sekte. Sehingga ada dari sebagian umat Islam yang menjauhkan diri dari bermadzhab, bahkan ada yang sampai anti madzhab. Penggambaran yang absurd tentang madzhab ini terjadi karena ke-awam-an dan kekurangan informasi yang benar tentang hakikat madzhab fiqih. Kenyataanya sebenarnya tidak demikian.

Madzhab fiqih itu bukan representasi dari perpecahan atau perseteruan, apalagi peperangan di dalam tubuh umat Islam. Sebaliknya, adanya madzhab itu memang merupakan kebutuhan asasi untuk bisa kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Karena tanpa bermadzhab, seseorang yang tidak pandai tentang Al-Qur'an dan As-Sunnah, sangat sulit dalam memahami kedua kitab itu, yang pada akhirnya sulit pula baginya dalam mengamalkan ajaran Islam yang bersumber dari kedua kitab itu.

BOLEHKAH SESEORANG MENDIRIKAN MADZHAB SENDIRI...?

Jawabnya tentu saja boleh, asalkan dia memiliki syarat-syarat sebagai mujtahid, sehingga dia mampu meng-istimbath (mengeluarkan atau menyimpulkan) hukum sendiri setiap detail ayat Al-Qur'an dan As-Sunnah. Apabila dia belum memiliki persyaratan sebagai seorang mujtahid, maka haram baginya mendirikan madzhab, haram baginya meng-istimbath hukum dari ayat maupun hadits, haram berfatwa, atau haram menafsirkan ayat dan hadits hanya dengan bermodalkan kemampuan perkiraan akalnya sendiri saja.

Hal ini disabdakan Nabi SAW: "Siapa yang menafsirkan Al-Qur'an dengan pendapat (perkiraan) akalnya sendiri maka tempat kembalinya adalah tempat duduk dari api neraka." (HR. Tirmidzi dan Nasa'i.)

Maka bagi orang yang belum memiliki syarat sebagai mujtahid wajib baginya mengikuti salah satu dari imam mujtahid atau wajib baginya bermadzhab, namun tidak FANATISME terhadap madzhab tertentu saja.

SYARAT-SYARAT UNTUK MENJADI IMAM MUJTAHID;

- Pandai dalam ilmu Bahasa Arab
- Pandai dan hafal Al-Qur'an 30 juz.
- Pandai dalam Asbabun Nuzul (sebab-sebab turunnya ayat)
- Pandai dan hafal Ratusan Ribu Hadits (minimal 400.000 hadits)
- Pandai dan hafal ilmu Mustholahul Hadits dan ilmu Asbabul Wurud
- Mengetahui Fatwa-fatwa Imam Mujtahid sebelumnya dalam masalah yang dihadapi
- Bertaqwa, Sholeh, Zuhud, Waro, Tawadhdhu, Ikhlas, Jujur, 'Adil, Amanah, Rajin Ber'ibadah, Rendah Hati dan berakhlaq mulia.

ORANG YANG ANTI MADZHAB

Kalau ada seorang bernama Paimin, Tugiran dan Wakijan bersikap anti madzhab dan mengatakan hanya akan menggunakan Al-Qur'an dan As-Sunnah saja, sebenarnya tanpa sadar mereka masing-masing sudah menciptakan sebuah madzhab baru, yaitu mazhab Al-Paiminiyah, At-Tugiraniyah dan Al-Wakijaniyah.

Ingat, Madzhab adalah sebuah sikap dan cara seseorang dalam memahami (menafsirkan) teks Al-Qur'an dan As-Sunnah untuk mencoba menangkap maksud yang dikehendaki oleh Alloh dan Rosul-Nya agar kita dapat mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai bukti ketaatannya kepada Alloh dan Rosul-Nya.
Setiap orang yang berupaya untuk memahami (menafsirkan) kedua sumber ajaran Islam itu, pada hakikatnya ia sedang bermazhab atau membuat madzhab. Artinya, kalau tidak mengacu kepada imam madzhab yang sudah ada, maka minimal dia mengacu kepada madzhab dirinya sendiri. Walhasil, tidak ada atau mustahil di dunia ini orang yang tidak bermadzhab. Intinya, semua orang pasti bermadzhab, baik disadari atau tanpa disadarinya.

Meninggalkan madzhab-madzhab yang sudah ada, sama saja membuat pekerjaan baru yang sangat sulit dan bersusah payah yang hasilnya belum tentu lebih baik, bahkan tanpa memenuhi persyaratan sebagai seorang mujtahid, bisa saja ijtihadnya (madzhabnya) justeru malah jelek, rusak, salah dan menyesatkan. Kalau mau, secara khusus pelajarilah syari'ah hingga level yang tinggi, hingga memenuhi persyaratan seorang Mujtahid (seperti 7 persyaratan yang pernah diuraikan pada Madzhab 1). Pertanyaannya, apakah di zaman ini masih ada orang yang sanggup dan bersusah payah melakukan dan menghafalkan itu semua...?

Perlu diketahui, para 'ulama yang tingkat keilmuannya sangat dalam seperti imam Bukhori (w 251H), imam Al Asy'ari (w 324H), imam Al Maturidi (w 333H), imam Al Hakim (w 405H), al Hafidzh Baihaqi (w 458H), al Hafidzh Thobroni (w 360H), al Hafidzh Taqiyyuddin al Subki (w 756H), al Hafidzh Abu Nu'aim (w 430H), imam al Hafidzh ibnu Khuzaimah (w 311H), al Hafidzh al Mundziri, Abu Awanah, Abu Bakar al Isma'ili, Abu Nu'aim, al Khatib al Baghdadi, Ibnu 'Asakir (w 571H), al Hafidzh Ibnu 'Adi (w 365H), ar Rofi'i, Ibnu Sholah, al Hafidzh adz Dzanabi, al Hafidzh al 'Iraqi (w 806H), imam al Haitsami, imam al Haramain (w 478H), imam an Nasa'i (w 303H), imam al Ghozali (w 505H), imam Al Qhurthubi (w 671H), imam An Nawawi (w 676H), imam an Nasafi (w 701H), imam Ibnu Katsir (w 774H), al Hafidzh ibn Al Jazari (w 833H), al Hafidzh Ibnu Hajar Al Asqollany (w 852H) yang bergelar amirul mu'minina fil hadits (rajanya ahli hadits), imam 'Izzuddin bin Abdus Salam (w 660H) yang bergelar sulthonul 'ulama (rajanya 'ulama), imam Jalaluddin As Suyuthi (w 911H) pamungkasnya para imam tafsir dan imam hadits, imam Al Mawardi, imam Ibn 'Allan As Shiddiqi (w 1057H), Sayyid Sabiq (w 1422H), Imam Syihabuddin Al Qosthollani (w 923H), mereka adalah 'ulama yang ahli (hafal) Qur'an, ahli (hafal) ratusan ribu hadits, ahli bahasa Arab, ahli tafsir, waro, bertaqwa, zuhud, amanah, adil, berahlaq mulia, cerdas sebenarnya beliau-beliau sudah mengistimbath hukum dari Qur'an dan Hadits, tapi ternyata beliau-beliau lebih memilih bermadzhab kepada Imam Syafi'i.

Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan di hati kita, sebenarnya ada apa dengan Imam Syafi'i Rh, siapakah Imam Syafi'i itu, kok para mufassir dan muhaddits bisa mengikuti madzhab Beliau Rh. Itulah sebagai bukti bahwa kepandaian dan ketaqwaan Imam Syafi'i diakui oleh para 'ulama kenamaan dunia. Ini tidak bisa dipungkiri dan tidak bisa diabaikan begitu saja, kecuali oleh orang-orang yang sombong. Silahkan baca buku Sejarah dan Keagungan Madzhab Syafi'i (oleh KH. Sirojuddin Abbas), atau buku-buku lain yang mengisahkan biografi Imam Syafi'i.

Betapa banyaknya 'ulama yang ilmunya begitu luas (hafal Al-Qur'an 30 juz dan hafal ratusan ribu hadits), mereka juga sholeh dan bertaqwa, berahlaq mulia dan tawadhdhu, dimana keilmuan dan ketaqwaannya diakui dunia, tapi mereka dalam menafsirkan Qur'an dan Hadits dalam rangka mencari atau menyimpulkan hukum (istimbath al hukm), beliau-beliau lebih memilih bermadzhab kepada salah seorang dari 4 Imam Madzhab tersebut. Diantara mereka ada yang bermadzhab kepada Imam Hanafi, Imam Maliki, atau bermadzhab kepada Imam Hanbali, tapi sebagian besar mereka memilih bermadzhab kepada Imam Syafi'i. tentu mereka beralasan, disamping karena kepandaian Imam Syafi'i, juga karena beliau taqwa, zuhud, waro, sholeh 'ibadahnya serta mulia ahlaqnya, begitupun dalam kehati-hatiannya atas suatu masalah.

Wallohu'alam Bissaawab.

sumber ; Renungan Qolbu.com




MACAM MACAM MADZHAB
Madzhab (bahasa Arab: بهذم, madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip
dan kaidah-kaidah.[1]
Pengertian ulama fiqih
Mazhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'. Ini adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus.
Mazhab yang digunakan secara luas saat ini antara lain mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi'i dan mazhab
Hambali dari kalangan Sunni. Sementara kalangan Syi'ah memiliki mazhab Ja'fari, Ismailiyah dan Zaidiyah.
Sunni
Sunni atau lebih dikenal dengan Ahlus-Sunnah walJama'ah pada awal mula perkembangannya banyak memiliki aliran, ada beberapa sahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in yang dikenal memiliki aliran masing-masing. Sampai kemudian terdapat empat mazhab yang paling banyak diikuti oleh Muslim Sunni.Di dalam keyakinan Sunni, empat mazhab yang mereka miliki valid untuk diikuti, perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental.
Hanafi
Didirikan oleh Imam Abu Hanifah, Mazhab Hanafi adalah yang paling dominan di dunia Islam (sekitar 45%), penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi), Kaukasia (Chechnya, Dagestan).
Maliki
Didirikan oleh Imam Malik, diikuti oleh sekitar 25% muslim di seluruh dunia. Mazhab inidominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara. Mazhab ini memiliki keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup pendudukMadinah sebagai sumber hukum karena Nabi Muhammad hijrah, hidup,dan meninggal di sana; dan terkadang kedudukannya dianggap lebih tinggi dari hadits.
Syafi'i
Dinisbatkan kepada Imam Syafi'i memiliki penganut sekitar 28% muslim di dunia. Pengikutnya tersebar terutama di Indonesia, Turki, Irak, Syria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Thailand, Singapura, Filipina, Sri Lanka dan menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei.
Hambali
Dimulai oleh para murid Imam Ahmad bin Hambal.Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia dan dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar