Kamis, 08 September 2011

Argumen Tentang Hukum Berjabat Tangan Dengan Bukan Muhrim



Bismillahirrohmaanirrohiim...

Assalamualaykum warohmatulloh..
Melihat bnyknya pro dan kontra yg membahas HUKUM BERJABAT DENGAN BUKAN MUHRIM(MAHRAM),,berikut saya kutipkan artikel dngn tujuan pemahaman dan bukan perdebatan,,insyaALLOH dipakai monggo,,tdk dipakai silahkan,smga bermanfaat..;

Fatwa DR Yusuf Qardhawi
Hukum Berjabat Tangan "Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." [HR Thabrani- Baihaqi] DR Yusuf Qardhawi (Ketua Persatuan Ulama Internasional) dalam bukunya Fatwa-fatwa Kontemporer (terbitan Gema Insani Pres) menjelaskan dengan detil terkait hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan muhrim. Kami kutipkan sebagian isinya :
(disarankan untuk mengkaji/membaca secara lengkap klik disini ) --- "Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." [HR Thabrani- Baihaqi] Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan pengambilan hadits di atas sebagai dalil: 1. Bahwa imam-imam ahli hadits tidak menyatakan secara jelas akan kesahihan hadits tersebut, hanya orang-orang seperti al- Mundziri dan al-Haitsami yang mengatakan, "Perawi- perawinya adalah perawi- perawi kepercayaan atau perawi-perawi sahih." Perkataan seperti ini saja tidak cukup untuk menetapkan kesahihan hadits tersebut, karena masih ada kemungkinan terputus jalan periwayatannya (inqitha') atau terdapat 'illat (cacat) yang samar. Karena itu, hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari penyusun kitab- kitab yang masyhur, sebagaimana tidak ada seorang pun fuqaha terdahulu yang menjadikannya sebagai dasar untuk mengharamkan
berjabat tangan antara laki- laki dengan perempuan dan sebagainya. 2. Andaikata kita terima bahwa hadits itu sahih dan dapat digunakan untuk mengharamkan suatu masalah, maka saya dapati petunjuknya tidak jelas. Kalimat "menyentuh kulit wanita yang tidak halal baginya" itu tidak dimaksudkan semata-mata bersentuhan kulit dengan kulit tanpa syahwat, sebagaimana yang biasa terjadi dalam berjabat tangan. Bahkan kata-kata al-mass (massa - yamassu - mass: menyentuh) cukup digunakan dalam nash-nash syar'iyah seperti Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan salah satu dari dua pengertian, yaitu: - Bahwa ia merupakan kinayah (kiasan) dari hubungan biologis (jima') sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abbas dalam menafsirkan firman Allah: "Laamastum an-Nisa" (Kamu menyentuh wanita). Ibnu Abbas berkata, "Lafal al- lams, al-mulaamasah, dan al- mass dalam Al-Qur'an dipakai sebagai kiasan untuk jima' (hubungan seksual). Secara umum, ayat-ayat Al-Qur'an yang menggunakan kata al-mass menunjukkan arti seperti itu dengan jelas, seperti firman Allah yang diucapkan Maryam: - Bahwa yang dimaksud ialah tindakan-tindakan dibawah kategori jima', seperti mencium, memeluk, merangkul, dan lain-lain yang merupakan pendahuluan bagi jima' (hubungan seksual). Ini diriwayatkan oleh sebagian ulama salaf dalam menafsirkan makna kata mulaamasah. Dari Aisyah, ia berkata:
"Sedikit sekali hari (berlalu) kecuali Rasulullah saw. mengelilingi kami semua - yakni istri-istrinya - lalu beliau mencium dan menyentuh yang derajatnya dibawah jima'. Maka apabila beliau tiba di rumah istri yang waktu giliran beliau di situ, beliau menetap di situ." Karena itu, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawa-nya melemahkan pendapat orang yang menafsirkan lafal "mulaamasah" atau "al-lams"
dalam ayat tersebut dengan semata-mata bersentuhan kulit walaupun tanpa syahwat. Dalam menutup pembahasan ini ada dua hal yang perlu saya tekankan: Pertama, bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan itu hanya diperbolehkan apabila tidak disertai dengan syahwat serta aman dari fitnah (fitnah seperti: dituduh selingkuh, menjalin asmara). Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap salah satunya, atau disertai syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satunya (apa lagi keduanya) maka keharaman berjabat tangan tidak diragukan lagi. Bahkan seandainya kedua syarat ini tidak terpenuhi - yaitu tiadanya syahwat dan aman dari fitnah - meskipun jabatan tangan itu antara seseorang dengan mahramnya seperti bibinya, saudara sesusuan, anak tirinya, ibu tirinya, mertuanya, atau lainnya, maka berjabat tangan pada kondisi seperti itu adalah haram. Bahkan berjabat tangan dengan anak yang masih kecil pun haram hukumnya jika kedua syarat itu tidak terpenuhi. Kedua, hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan saja, seperti yang disebutkan dalam pertanyaan di atas, yaitu dengan kerabat atau semenda (besan) yang terjadi hubungan yang erat dan akrab diantara mereka; dan tidak baik hal ini diperluas kepada orang lain, demi membendung pintu kerusakan, menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati, dan meneladani Nabi saw. Dan yang lebih utama bagi seorang muslim atau muslimah - yang komitmen pada agamanya - ialah tidak memulai berjabat tangan dengan lain jenis. Tetapi, apabila diajak berjabat tangan barulah ia menjabat tangannya. Saya tetapkan keputusan ini
untuk dilaksanakan oleh orang yang memerlukannya tanpa merasa telah mengabaikan agamanya, dan bagi orang yang telah mengetahui tidak usah mengingkarinya selama masih ada kemungkinan untuk berijtihad. Wallahu a'lam.
 ·  ·  · 01 September jam 19:16 melalui seluler
    • Purplered Sarah waalaikumsalam wr ,,,wb,,, ribuan terima kasih bukan monggo perslikan
      01 September jam 19:19 ·  ·  2 orang
    • Wilda Stronggirl Wa'alaikumsalam..
      Warohmatullohi wabarokatu..
      Terimakasi untk ilmunya..
      Memang betul2 harus jelas memahaminya..
      01 September jam 19:46 melalui seluler ·  ·  1 orang
    • Eni Sudirman Wa'alaikumus salam wr.wb!
      Trimakasih untk ilmunya Kak!
      01 September jam 20:08 melalui seluler ·  ·  1 orang
    • Dadan Si Kakak Bayangan Wa'alaikumsalam wr.wb. Syukron., walau tak bgtu hafal dgn sluruh pnjelsan... Namun mendapat ilmu ttg jabat tangan, bukan skdar karna bkan muhrim atau krng syahwat, lebih baik tak menghulurkan tangan duluan. Berjabat tangan (afwan, bukan lagi butuh, tpi jka d'prlukan).
      01 September jam 20:18 melalui seluler ·  ·  1 orang
    • Mamah Elis Wa'alaikum salam wr..wb...syukran ilmu yg sangat bermangfa'at...Insya Allah lebih baik tidak berjabat tangan tuk bukan muhrim nya..ini akan lebih terjaga...
      01 September jam 20:46 melalui seluler ·  ·  1 orang
    • Siti Mulyantika Subhanallah..sangat brmanfaat
      01 September jam 21:52 ·  ·  1 orang
    • Gitar Berkafan Doa Waalaykumsalam warohmatulloh,akhi wal ukhti,,
      trmksh pula atas tambahan ilmunya..indah saling berbagi dlm persaudaraan...^_^
      01 September jam 22:09 melalui seluler ·  ·  1 orang
    • Wilda Stronggirl AlhamdulilLah...
      01 September jam 22:11 melalui seluler ·  ·  1 orang
    • Dadan Si Kakak Bayangan Lebih baik membiasakan tak berjabat tangan dgn lawan jenis,
      01 September jam 22:21 melalui seluler ·  ·  1 orang
    • Wilda Stronggirl Lalu bagaimana dg menjaga hijab yg sebaik2nya??
      01 September jam 22:24 melalui seluler ·  ·  1 orang
    • Tuti Alawiyah Syukron Lillah, akhi tas share ilmu-na yg brmanfaat
      Akhi bgmana dg murid dan guru yg notabene mncium tangn gurunya sbg rasa hormat
      02 September jam 2:23 melalui seluler ·  ·  1 orang
    • Gitar Berkafan Doa Wilda>trmksh mbk,hijab yg baik sdpt mungkin menghindari jabat tangan sbgai sikap kehati2an.
      Kang Kabayan>insyaALLOH kang..syukron..
      ukhti Tuty Alawiyah>trmksh sebelumnya ukhti,afwan ijin share krna ktrbatasan ilmu saya,;
      02 September jam 2:51 melalui seluler · 
    • Gitar Berkafan Doa Mbk Wilda>mksdnya menghindari jabat tangan dngn yg bkn mahram..afwan.
      02 September jam 2:52 melalui seluler ·  ·  1 orang
    • Gitar Berkafan Doa Ukhti Tuty>
      Telah menceritakan Ahmad bin Al-Hasan bin ‘Abdil- Jabbaar Ash-Shuufiy di baghdaad, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Abu Nashr At-Tammaar, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami ‘Aththaaf bin Khaalid Al-Makhzuumiy, dari ‘Abdurrahmaan bin Raziin, dari Salamah bin Al-Akwaa’, ia berkata : “Aku berbaiat kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan tanganku ini, lalu kami menciumnya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari hal itu” [Diriwayatkan oleh Abu Bakr bin Al-Muqri’ dalam Ar- Rukhshah fii Taqbiilil-Yadd no. 12; hasan].
      02 September jam 2:55 melalui seluler ·  ·  1 orang
    • Gitar Berkafan Doa Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Maryam, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami ‘Aththaaf bin Khaalid, ia berkata : Telah menceritakan kepadaku ‘Abdurrahmaan bin Raziin, ia berkata : “Kami pernah melewati daerah Rabadzah. Lalu dikatakan kepada kami : “Itu dia Salamah bin Al- Akwa’”. Maka kami mendatanginya dan mengucapkan salam kepadanya. Lalu ia mengeluarkan kedua tangannya dan berkata : “Aku berbaiat kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan kedua tanganku ini”. Ia mengeluarkan kedua telapak tangannya yang besar yang seperti tapak onta. Kami pun berdiri, lalu menciumnya (tangan Salamah) ” [Diriwayatkan oleh Al- Bukhaariy dalam Al-Adabul- Mufrad no. 973; dihasankan oleh Al-Albaaniy dalam Shahih Al-Adabul-Mufrad hal. 372].
      02 September jam 2:56 melalui seluler ·  ·  2 orang
    • Gitar Berkafan Doa Telah menceritakan kepada kami Ahmad : Telah mengkhabarkan kepada kami Ahmad bin Muhammad An- Naisaabuuriy : Telah mengkhabarkan kepada kami Al-Hasan bin ‘Iisaa, dari Ibnul- Mubaarak, dari Daawud, dari Asy-Sya’biy, ia berkata : Zaid bin Tsaabit pernah mengendarai hewan tunggangannya, lalu Ibnu ‘Abbaas mengambil tali kekangnya dan menuntunnya. Zaid berkata : “Jangan engkau lakukan wahai anak paman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam”. Ibnu ‘Abbaas berkata : “Beginilah kami diperintahkan untuk memperlakukan (menghormati) ulama kami”. Zaid berkata : “Kemarikanlah tanganmu”. Lalu Ibnu ‘Abbaas mengeluarkan tangannya, kemudian Zaid menciumnya dan berkata : “Beginilah kami diperintahkan untuk memperlakukan
      (menghormati) ahli bait Nabi kami shallallaahu ‘alaihi wa sallam” [Diriwayatkan oleh Abu Bakr Ad-Diinawariy dalam Al-Mujaalasah wa Jawaahirul-‘Ilm 4/146-147 no. 1314; dihasankan oleh Masyhuur Hasan Salmaan dalam takhrij-nya atas kitab tersebut]. Perkataan Ibnu ‘Abbaas dan Zaid : “beginilah kami diperintahkan…..”,
      menunjukkan hukum marfu’ atas riwayat ini.
      02 September jam 2:57 melalui seluler ·  ·  2 orang
    • Gitar Berkafan Doa Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr, ia berkata : telah menceritakan kepada kami Wakii’, dari Sufyaan, dari Ziyaad bin Fayyaadl, dari Tamiim bin Salamah : Bahwasannya Abu ‘Ubaidah (bin Al-Jarraah) pernah mencium tangan ‘Umar”. Tamiim berkata : “Ciuman (tangan) adalah sunnah” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al- Mushannaf no. 26611 dan dalam Al-Adab no. 4; dla’iif[3], namun perkataan Tamiim bahwa ciuman tangan adalah sunnah, shahih]. Tamiim adalah seorang tsiqah dari kalangan ulama tabi’iin pertengahan.
      02 September jam 2:58 melalui seluler ·  ·  2 orang
    • Gitar Berkafan Doa “Mencium tangan seorang laki-laki dikarenakan kezuhudan, keshalihan, ilmu yang dimiliki, kemuliaannya, penjagaannya, atau yang lainnya dari perkara-perkara agama tidaklah dibenci, bahkan disukai. Namun apabila hal itu dilakukan karena faktor kekayaan, kekuasaan, atau kedudukannya di mata orang-
      orang, maka hal itu sangat dibenci. Dan berkata Abu Sa’iid Al-Mutawalliy : ‘Tidak diperbolehkan” [Fathul-Baariy,
      11/57].
      02 September jam 2:59 melalui seluler ·  ·  2 orang
    • Gitar Berkafan Doa “Kami berpendapat bolehnya hal itu, apabila tujuannya untuk menghormati dan menghargai kedua orang tua, ulama, orang terhormat dan yang berusia lanjut dari karib kerabat dan yang lain. Ibnul-‘Arabiy telah menulis tentang hal itu tentang hukum mencium tangan dan semisalnya. Maka dipersilakan merujuk kepadanya. Apabila mencium tangan ini ditujukan kepada karib kerabat yang berusia lanjut dan orang yang mempunyai keutamaan (ulama) maka hal itu untuk menghormati, bukan merupakan perendahan diri dan pengagungan kepadanya. Kami telah melihat sebagian guru kami mengingkari hal itu
      dan melarangnya. Hal itu karena sifat tawadlu' dari mereka, bukan karena mengharamkannya. Wallahu a'lam [lihat : http://ibn/- jebreen.com/ftawa.php?
      view=vmasal&subid=12410&parent=3212 ] . Walhasil, mencium tangan seseorang sebagai satu tanda penghormatan kita terhadapnya (misal : orang tua, suami, guru, ulama, dan yang semisalnya) adalah diperbolehkan dengan rambu- rambu syar’iy yang telah dijelaskan para ulama di atas. Inilah sedikit yang bisa saya tuliskan, semoga ada manfaatnya. Wallaahu a’lam bish- shawwaab.
      02 September jam 3:00 melalui seluler ·  ·  2 orang
    • SembilanTujuh Maryam Bismillah...
      Alhmdulillah akhi+sahabat smuany syukrn katsiron.
      Akhi klo cium tangan kepda guru yg bukn mahram gmn?
      Klo ga salah pernah saya dengar bahwa rasulullah wakt membai'at sahabiah(sahabat wanita) tdk menyenthx,
      Mhn penjelasanx
      Syukrn.
      02 September jam 6:04 melalui seluler ·  ·  2 orang
    • Tuti Alawiyah Syukron Lillah akhi tas pnjelasannya, krna slama ini kmi dididik dlm klwarga mmbiasakan mncium tangn org tua kmi, karib-kerabat kmi dan saudara" yg dituakan juga guru" kami smata" rasa hormat, sayng dan kagum tas ilmu yg beliau" miliki n kebetulan aq saat ini mnddk anak" umur 2-6 thn yg slalu dicium tnganQ saat dtg maupun pulang sekolah pun brtemu dijln
      Salam Se^_^nyum Santun Ukhuwah Islamiyah
      02 September jam 8:31 melalui seluler ·  ·  3 orang
    • Evi Lasti dulu waktu saya menerima penjelasan tentang jabat tangan ....langsung saya menangis ...karena termasuk dosa 2 besar .....kata buku itu......lantas saya tidak beran melakukan nya i ...nah sebaiknya kondisikan diri kita selalu dalam wudhu ....jadi alasan nya tepat dan tidak sombong kesan nya ....tetapiiiiiiiiii..............sekarang saya baru mengerti ......kenapa dan mengapa nya kita jangan berjabatan tangan dengan selain muhrim ...???? orang2 islam dianjurkan senantiasa berwudhu ....kalau batal langsung ambil wudhu lagi !!! .....kalau didalam pergaulan dan kepemimpinan itu agak sulit dilakukan ....kita harus menjaga tali silaturahmi dengan baik .... kita ga' mungkin untuk tidak berjabat tangan .....dimana itu adalah lambang persahabatan ...secara nasional ....sekarang kita ada diposisi yg mana dan kondisi yg bagaimana ......ISLAM FLEKSIBEL ......ALLAH SWT MAHA MENGETAHUI HAMBA2NYA .....
      02 September jam 13:33 ·  ·  3 orang
    • Hang Tuah Hukum berjabat tangan dengan pria yang bukan muhrimnya.yg diriwayatkan oleh Imam Bukhari : Bahwa " Ummil Mu'minin Aisyah ra.pernah berkata : Rasulullah tidak pernah sekali-kali menyentuh tangan seorang wanita,kecuali yang beliau miliki.."...subhaaanallah.
      02 September jam 13:38 ·  ·  2 orang
    • Gitar Berkafan Doa Mbk Maryam>kalau merunut dari penjelasan di atas,asalkan tdk menimbulkan fitnah dan tdk ada syahwat,berjabat tangan dngn sesama pria atau sesama wanita hukumnya mubah,,mencium tangan guru,orangtua,suami dan ulama yg kita hormati pun bhkn termasuk sunnah..tetapi kalau dngn yg bukan mahram mencium tangan gurunya sdngkan kedua2nya telah baligh atau dewasa lbh baik tdk perlu karena bisa menjadikan fitnah dan terkesan berlebih2an..ini sbgai sikap kehati2an krna hal sprti itu sngt rawan pergunjingan..bhkan seandainya memungkinkan malah lbh bagus tdk perlu berjabat tangan apalagi sampai mencium tangannya..syukron katsiran..
      Ukhti Tuty>alhamdulillah bu guru Tuty,trmksh kembali,,salam buat anak2 didiknya smga jadi anak2 yg berbakti kpada kedua ortu,guru,dan sholeh sholekhah,aamiin.
      Ukhti Evy>trmksh ukhti tmbhnya..memang disadari kalau berjabat tangan dngn bukan mahram menyebabkan wudhu batal,dan ini adlh salah satu alasan mengapa kita hrs hati2 berjabat tngn dngn bukan mahram dan kalau bisa dihindari saja dlm bts adab yg tetap santun dan sopan...
      Kang Hang Tuah>benar akhi,memang bnyk hadits yg menyebut Nabi Muhammad tdk menyentuh wanita,tapi sekali lagi kata menyentuh bnyk makna sprti yg dikatakan ibn Abbas dlm mengartikan tekstual ayat maupun hadits,bhkn siti kadijah r.a..dlm hadits Ummu Atiyyah bersaksi beliau Nabi Saw melakukan baiat dngn menjabat tangan yg dibaiat walau dlm air atau dngn hijab..lbh jelasnya silahkan buka hadits2 nabi tentang hukum berjabat tangan dan periwayatannya,,haturnuwun..
      02 September jam 22:37 melalui seluler ·  ·  3 orang
    • Tuti Alawiyah Akhi, 5sama y,,,,,,,,,,,,
      Insya Allah nnti pas masuk sekolah disampaikan npastimreka senang
      02 September jam 23:15 ·  ·  1 orang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar